DPRD Tidore Kepulauan

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Rapat Paripurna DPRD Tidore Kepulauan

Tujuan: SOP ini bertujuan untuk mengatur prosedur pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Tidore Kepulauan agar dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lingkup: SOP ini berlaku untuk semua anggota DPRD Tidore Kepulauan, Sekretariat DPRD, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan rapat paripurna.

Prosedur Pelaksanaan Rapat Paripurna

  1. Persiapan Rapat
    • Penjadwalan: Rapat paripurna DPRD Tidore Kepulauan akan dijadwalkan berdasarkan kebutuhan dan agenda yang telah ditetapkan. Penjadwalan dilakukan oleh Sekretariat DPRD dengan koordinasi antara pimpinan dewan dan anggota.
    • Penyusunan Agenda: Sekretariat DPRD menyusun agenda rapat berdasarkan usulan dari anggota DPRD atau lembaga eksekutif. Agenda ini kemudian disampaikan kepada anggota DPRD minimal 3 hari sebelum rapat.
    • Pemberitahuan: Undangan rapat paripurna disampaikan kepada semua anggota DPRD, pemerintah daerah, dan pihak terkait melalui surat resmi.
  2. Pelaksanaan Rapat
    • Pembukaan Rapat: Rapat dibuka oleh pimpinan DPRD yang memimpin sesuai urutan agenda. Setiap rapat harus dimulai tepat waktu, kecuali ada alasan yang sah untuk keterlambatan.
    • Keamanan dan Ketertiban: Sebelum rapat dimulai, petugas keamanan memastikan ruang rapat dalam keadaan aman dan tertib. Anggota DPRD dan peserta lainnya wajib mematuhi tata tertib yang berlaku.
    • Pembahasan Agenda: Setiap agenda yang tercantum dalam undangan rapat dibahas secara bergilir. Setiap anggota yang ingin memberikan pandangan atau tanggapan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti mendaftar terlebih dahulu kepada Sekretariat DPRD.
    • Proses Pemungutan Suara: Setelah pembahasan selesai, jika diperlukan, pemungutan suara dilaksanakan dengan cara yang sudah disepakati oleh peserta rapat. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, tergantung pada sifat keputusan yang diambil.
  3. Pencatatan dan Dokumentasi
    • Notulen Rapat: Sekretariat DPRD bertanggung jawab untuk mencatat jalannya rapat, termasuk semua keputusan yang diambil. Notulen rapat harus disusun secara objektif dan akurat.
    • Perekaman: Semua rapat paripurna DPRD Tidore Kepulauan akan direkam untuk memastikan dokumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Penutupan Rapat
    • Keputusan Rapat: Setelah semua agenda dibahas, pimpinan rapat akan menutup rapat dan menyimpulkan hasil keputusan yang telah diambil.
    • Penyampaian Keputusan: Keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah dan publik, serta diupload pada situs resmi DPRD Tidore Kepulauan.
  5. Tindak Lanjut
    • Implementasi Keputusan: Keputusan yang telah diambil dalam rapat paripurna harus ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif sesuai dengan ketentuan yang ada. DPRD akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.
    • Evaluasi: Setiap keputusan yang diambil akan dievaluasi dalam rapat-rapat selanjutnya untuk memastikan bahwa kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Penutup:
SOP ini bertujuan untuk menjaga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Tidore Kepulauan. Semua pihak yang terlibat diharapkan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk terciptanya proses demokrasi yang berjalan transparan dan akuntabel.